PENGERTIAN HAM
- Ham : Hak Asasi Manusia
- Hak : Sesuatu yang dapat / tidak dapat dimiliki seseorang
- Asasi : yang utama / pokok / dasar
- Ham : Kewenangan / hak yang dimiliki manusia sejak lahir anugerah Tuham YME
- hak untuk hidup
- Hak untuk kebebasan / merdeka
- Hak memiliki "sesuatu" (seperti, hak pendidikan,kesehatan)
- Hak mendapatkan kesejahteraan
ham dikelompokkan menjadi 6 ;
- Hak asasi pribadi
contoh : hak kebebasan bergerak, hak kebebasan beragama, hak kebebasan menyatakan pendapat, dan hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
2. Hak asasi ekonomi
contoh : hak membeli, hak menjual, hak mendapatkan pekerjaan, dan hak melakukan kegiatan ekonomi
3. Hak asasi sosial budaya
contoh : hak adat istiadat, hak untuk mengembangkan bebudayaan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak mendapatkan pendidikan.
4. Hak asasi politik
contoh : hak untuk menjadi kepala negara, hak untuk memilih, hak untuh dipilih, hakuntuk mendirikan organisasi dan partai politik, dan hak ikut serta dalam pemerintahan
5. Hak asasi pengayoman & peradilan
contoh : hak meminta grasi, hak membela diri di pengadilan, hak penggeledahan, dan hak untuk diadili dengan seadil adilnya di pengadilan.
6. hak asasi perlindungan hukum
contoh : hak perlindungan terhadap anak & perempuan, dan hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
bonus soal.... (dijawab ya)
pilihlah jawaban yang tepat !
1. anak pengemis ikut sekolah (Hak asasi pribadi /Hak asasi ekonomi/Hak asasi sosial budaya/Hak asasi politik/Hak asasi pengayoman & peradilan/hak asasi perlindungan hukum)
2. hak untuk menggelar pentas seni (Hak asasi pribadi /Hak asasi ekonomi/Hak asasi sosial budaya/Hak asasi politik/Hak asasi pengayoman & peradilan/hak asasi perlindungan hukum)
3. hak untuk mendapatkan pengobatan di rumah sakit (Hak asasi pribadi /Hak asasi ekonomi/Hak asasi sosial budaya/Hak asasi politik/Hak asasi pengayoman & peradilan/hak asasi perlindungan hukum)
4. hak bergabung dengan klub olahraga sehat (Hak asasi pribadi /Hak asasi ekonomi/Hak asasi sosial budaya/Hak asasi politik/Hak asasi pengayoman & peradilan/hak asasi perlindungan hukum)
5. hak menjadi pegawai negri (Hak asasi pribadi /Hak asasi ekonomi/Hak asasi sosial budaya/Hak asasi politik/Hak asasi pengayoman & peradilan/hak asasi perlindungan hukum)
6. hak untuk beribadah (Hak asasi pribadi /Hak asasi ekonomi/Hak asasi sosial budaya/Hak asasi politik/Hak asasi pengayoman & peradilan/hak asasi perlindungan hukum)
selamat mengerjakan